Desa Sutawinangun mengambil langkah maju dalam upaya pengelolaan sampah yang lebih efektif dengan pelantikan Kelompok Lembaga Masyarakat (KSM) Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Dalam sebuah upacara yang dihadiri oleh para tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kelompok ini secara resmi diumumkan sebagai pilar utama dalam upaya desa untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan.
KSM TPS3R Desa Sutawinangun bertujuan untuk mengintegrasikan praktik Reduce-Reuse-Recycle (3R) dalam pengelolaan sampah di tingkat lokal. Melalui pendekatan ini, diharapkan bahwa sampah yang dihasilkan dapat dikurangi, digunakan kembali, atau didaur ulang seefisien mungkin. Dengan demikian, selain mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir, juga membantu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Para anggota KSM TPS3R telah menjalani pelatihan dan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang praktik pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Mereka akan bekerja sama dengan pemerintah desa dan masyarakat secara umum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemilahan sampah, penggunaan kembali, dan daur ulang. Selain itu, mereka juga akan memfasilitasi pendirian tempat-tempat pengolahan sampah di desa, mempromosikan inisiatif kreatif untuk mengurangi sampah plastik, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Pelantikan KSM TPS3R di Desa Sutawinangun merupakan langkah signifikan dalam menjawab tantangan global terkait masalah sampah dan lingkungan. Diharapkan bahwa dengan adanya kerja sama yang solid antara pemerintah, masyarakat, dan KSM, Desa Sutawinangun dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan dan keberlanjutan.