Desa Sutawinangun mengumumkan perpanjangan penambahan jabatan Kuwu hingga tahun 2027 sebagai bagian dari strategi pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan dan pengelolaan kebutuhan masyarakatnya. Keputusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dari pemerintah desa untuk memberikan layanan yang lebih baik dan efektif kepada warga.
Dengan penambahan jabatan Kuwu selama tiga tahun ke depan, pemerintah desa bertujuan untuk memperluas cakupan layanan dan meningkatkan representasi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat yang lebih luas untuk terlibat dalam proses pembangunan dan pemecahan masalah di komunitas mereka.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah desa untuk membangun tata kelola yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan memperpanjang penambahan jabatan Kuwu hingga tahun 2027, pemerintah desa berupaya memastikan bahwa setiap langkah kebijakan dan program yang diambil benar-benar memperhitungkan kepentingan dan aspirasi seluruh lapisan masyarakat.
Proses penambahan jabatan Kuwu akan dilakukan dengan ketat mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal seleksi dan penunjukan jabatan. Diharapkan, dengan adanya penambahan jabatan Kuwu ini, Desa Sutawinangun dapat terus maju menuju arah yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bagi seluruh warganya.